Brigadir AM dituntut 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, bernama Randi yang diduga tewas tertembak saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Brigadir AM terbukti karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka. “Dituntut 4 tahun pidana penjara,” kata salah satu anggota JPU, Herlina Rauf, saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020). Jaksa telah membacakan tuntutan tersebut pada 10 November di PN Jaksel. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka serta meresahkan masyarakat. “Hal yang…
Read More