Kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia dinyatakan telah dikendalikan dan dijalankan dengan sangat baik oleh sistem pemerintahan. Maka, selama tidak ada peringatan hingga penghentian kegiatan, maka suatu perusahaan pertambangan tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan tindakan berbahaya, atau yang dimaksud dengan “abnormally dangerous activity” sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan MA. Hal ini disampaikan langsung oleh Ahli Teknik Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan, Witoro Soelarno yang hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melibatkan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) sebagai…
Read MoreCategory: Hukum
Pasca Putusan MA dan PTUN, DPD GMNI Sultra Imbau Mahasiswa Menahan Diri dan Tidak Terprovokasi
Lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara. Bahkan ada beberapa kalangan yang sudah merespon putusan ini dengan pernyataan di media online, aksi demonstrasi dan lain sebagainya, yang mayoritas meminta agar pemerintah segera mencabut IUP Operasi Produksi (OP) yang ada di Pulau Wawonii. Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah GMNI Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber…
Read MoreKetua Pansus RTRW Konkep Himbau Warga Menahan Diri terkait Polemik Tambang di Wawonii
Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Rahman, menghimbau masyarakat untuk menahan diri terkait polemik pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Himbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya video yang beredar di tengah masyarakat terkait hadirnya investasi tambang di Pulau Wawonii. Abdul Rahman menjelaskan bahwa tim Pansus RTRW sedang bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan masalah ini dan berharap agar warga Konawe Kepulauan tidak mudah terprovokasi dengan isu yang nantinya dapat membuat daerah tidak kondusif. “Biarkan kami dari tim Pansus bekerja secara maksimal sehingga apa yang diharapkan nantinya bisa tercapai,”…
Read MoreBegini Maksud Putusan MA, Pemda Konkep Diminta Revisi RTRW, Bukan Menutup Tambang
Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum. Menurut Marlion, S.H.,CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.…
Read MoreLegalitas Lengkap, PT GKP Siap Sambut 2023
WAWONII- Kegiatan usaha pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023 ini, mengingat PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Tidak ada satupun ketentuan perundangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan yang dilanggar. “Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi dan dipatuhi. Tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur oleh Kementerian ESDM (kementerian teknis), tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan,…
Read MorePenggugat PT GKP Disebut Tidak Memiliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Sekelompok warga yang menggugat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali menuai kritik. Gugatan yang dilayangkan oleh sebagian warga tersebut terkait beberapa persoalan terhadap PT GKP. Praktisi hukum asal Wawonii, Hasrun SH, mengatakan beberapa gugatan yang dilayangkan terhadap PT GKP di PTUN Kendari, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut Hasrun, bahwa gugatan tersebut tidak beralasan dikarenakan penggugat mengetahui atau memahami keberadaan perusahaan sebelum terjadi penambangan. Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dan sesuai ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan…
Read MoreArgumen Tegas GKP Bantah Gugatan di PTUN Kendari
Kuasa Hukum PT. Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) Brigjen Polisi (Pur) Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. Advokat dan juga Ketua Umum DPN Gepenta, bersama tim H. Supono, SH, MH., H. Abdul Razak Naba, SH, MH., dan Muamar Lasipa, SH, MH. turut mengikuti Sidang Gugatan 30 orang Masyarakat Wawonii yang menunjuk Kuasa Hukumnya Prof Denny Indrayana SH. LLM. P.Hd, Cs. Bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dalam gugatan Masyarakat Wawonii yang kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana, menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara…
Read MoreInspektur Tambang: Semua Perizinan PT GKP Sudah Lengkap dan Legal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk membahas persoalan yang terjadi di Desa Sukarela Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pada RDP itu, juga hadir Wakil Bupati Konkep, Muhammad Andi Lutfi Hasan, Kepala Bappeda Konkep Safiuddin Alibas, perwakilan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang. Satu persatu pihak memaparkan terkait legalitas dokumen dan perizinan yang dimiliki oleh PT GKP. Pemaparan pertama disampaikan oleh perwakilan Dinas ESDM Sultra yang menjelaskan bahwa PT GKP telah memiliki RKAB secara resmi sejak 17…
Read MorePelaku Penipuan Investasi Emas di Sultra Dibekuk di Hotel Makassar
Kepolisian menangkap seorang wiraswasta asal Gorontalo bernama Umar Usman (43). Dia diduga menipu dengan modus investasi emas senilai Rp. 300 juta kepada seorang warga Sulawesi Tenggara. Pelaku dibekuk saat tengah berada di dalam kamar hotel di kota Makassar, Sulsel. “Jadi Unit Jatanras Polrestabes Makassar membackup Polda Sultra terkait laporan masyarakat adanya penipuan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu wiraswasta yang ada di Sulawesi Tenggara. Saat penangkapan pelaku di salah satu hotel di kota Makassar,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, pada Rabu (24/11/2021) malam. Saat diinterogasi awal oleh…
Read MoreWarga Menolak Lupa, Kasus Dugaan Kepsek Cabul di Kendari Jadi Berjilid-jilid
Dr Aslan, S.Pd, M.Pd, sampai saat ini masih memimpin salah satu sekolah unggulan di Kota Kendari. Mantan Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, sempat diprotes alumni dan siswa karena pernah tersandung kasus cabul pada 2017 lalu. Sikap petinggi dunia pendidikan di Sultra, bertentangan dengan masyarakat. Meskipun ada beberapa kali demonstrasi dan debat yang digelar, Diknas tetap bergeming, belum mau mengikuti tuntutan warga. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (24/11/2020), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya tetap memproses laporan dan aduan…
Read More