Warga Menolak Lupa, Kasus Dugaan Kepsek Cabul di Kendari Jadi Berjilid-jilid

kepsek cabul

Dr Aslan, S.Pd, M.Pd, sampai saat ini masih memimpin salah satu sekolah unggulan di Kota Kendari. Mantan Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, sempat diprotes alumni dan siswa karena pernah tersandung kasus cabul pada 2017 lalu.

Sikap petinggi dunia pendidikan di Sultra, bertentangan dengan masyarakat. Meskipun ada beberapa kali demonstrasi dan debat yang digelar, Diknas tetap bergeming, belum mau mengikuti tuntutan warga.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (24/11/2020), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya tetap memproses laporan dan aduan masyarakat soal pengangkatan Aslan sebagai kepsek. Namun, pihaknya memerlukan bukti kuat berupa laporan di kepolisian saat kasus bergulir tiga tahun lalu.

“Bukan saya mengatakan tidak ada yang lebih baik dari dia. Saya tampung aspirasi masyarakat, saya kasih ruang untuk menelusuri kasus ini,” ujar Asrun Lio.

Dia melanjutkan, sambil masyarakat menyampaikan aspirasinya, pihaknya juga memberi kesempatan Aslan membela diri. Yakni, dengan melakukan laporan polisi atas tuduhan pencemaran nama baik kepada masyarakat yang menuding Aslan melakukan pelecehan seksual.

Ketua Ikatan Alumni SMA 9 Kendari, Muhammad Ardiansyah mengatakan, seharusnya pihak Dikbud Sultra bisa melihat hukum adat yang sudah dijalani Aslan. Saat itu, ada penyelesaian secara adat Aslan usai diduga tersandung kasus cabul di SKO Sultra.

“Secara hukum, ketika suatu perkara sudah diselesaikan secara hukum adat, maka menjadi bukti tertulis jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Dia mengatakan, permasalahan melalui adat sudah selesai terkait dugaan pencabulan Aslan. Namun, secara moral, posisinya sebagai kepala sekolah perlu dipertanyakan lagi dan mesti dikaji ulang.

Terkait kasus cabul, Ketua PGRI Sultra, Ali Momo menyatakan dalam RDP di DPRD Sulawesi Tenggara, soal diangkatnya kembali Aslan sebagai kepala sekolah merupakan sebuah evaluasi penting bagi pihaknya. Dia menolak menyalahkan pihak-pihak terkait.

“Bukan kesalahan Diknas, apalagi bukan kekeliruan BKD. Aslan juga hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Ke depan, kami PGRI akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi penting,” ujar Ali Momo.

Terkait kasus kepsek cabul di Kendari, sudah terjadi penolakan oleh siswa dan komite sekolah saat Aslan terpilih kembali. Namun, pihak Diknas belum melakukan pergantian sesuai tuntutan siswa dan alumni, dengan alasan kurangnya bukti hukum.

Arahan Kadis Dikbud

Dalam RDP, Asrun Lio menegaskan tidak membela Aslan karena posisinya sebagai kepala sekolah yang menuai respon negatif publik usai diduga pernah tersandung kasus cabul. Namun, dia memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari fakta, serta Aslan yang diberi ruang membela diri.

“Kami berikan ruang kepada Aslan untuk melapor di polisi, soal pencemaran nama baik,” ujar Asrun Lio.

Dia juga menyebut, saat ini Aslan memiliki keluarga, istri dan anak. Sehingga, hal ini menjadi tantangan berat ketika dia menghadapi kondisi dan informasi terkait dirinya di sekitarnya.

“Kami sudah menyepakati, jika ada permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait, Aslan bisa dmintai kehadirannya,” ujar Asrun Lio.

Saat ini, Aslan diketahui melaporkan salah seorang siswinya di Polres Kendari. Alasannya, adanya dugaan pencemaran nama baik. Siswi dimaksud merupakan Ketua OSIS SMA 9 Kendari.

Siswi dimaksud, dilaporkan usai bersama rekan-rekannya, menyuarakan pergantian Aslan sebagai Kepsek SMA 9 Kendari. Penyebabnya, secara moral tidak dapat diterima siswa karena Aslan memiliki track record yang diduga melakukan tindakan cabul saat masih menjabat kepsek di sekolah lain.

Pada tahun 2017, Aslan sempat mengakui sudah menyelesaikan permasalahan di SKO secara adat. Dia bertemu dengan orantua siswi dimaksud dan melakukan komunikasi yang ditemani sejumlah pemuka adat. Aslan mengungkapkan hal ini saat awak media mewawancarainya.  

Status Hukum Adat

Pengakuan negara atas masyarakat hukum adat diakui melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 18 UU 48/2009 membatasi bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal ini, posisi peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sumber: Liputan6

Related posts

Leave a Comment