Lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 57 P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Konawe Kepulauan No. 2 tahun 2022 (Perda RTRW), belakangan ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara. Bahkan ada beberapa kalangan yang sudah merespon putusan ini dengan pernyataan di media online, aksi demonstrasi dan lain sebagainya, yang mayoritas meminta agar pemerintah segera mencabut IUP Operasi Produksi (OP) yang ada di Pulau Wawonii. Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah GMNI Sulawesi Tenggara melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber…
Read More