Brigadir AM, terdakwa kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) membacakan tuntutan ini dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11/2020). Koordinator JPU Kejati Sultra Herlina Rauf menilai Brigadir AM terbukti bersalah membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). Tindakan itu dianggap menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka. …
Read More