Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua saksi kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Tahun 2007 hingga 2014. Sedangkan tersangka kasus itu Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman.
“Dua saksi hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka ASW,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.
Dua saksi, yakni Direktur PT Adi Purayasa Abadi Erwin Budisantosa dan wiraswasta dari PT Harita Group Said Azis.
Tercatat KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Sedangan tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum,” kata Ali Fikri, menjelaskan.
Selain itu, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
–
Sumber: Jubi