Kepolisian menangkap seorang wiraswasta asal Gorontalo bernama Umar Usman (43). Dia diduga menipu dengan modus investasi emas senilai Rp. 300 juta kepada seorang warga Sulawesi Tenggara.
Pelaku dibekuk saat tengah berada di dalam kamar hotel di kota Makassar, Sulsel.
“Jadi Unit Jatanras Polrestabes Makassar membackup Polda Sultra terkait laporan masyarakat adanya penipuan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu wiraswasta yang ada di Sulawesi Tenggara. Saat penangkapan pelaku di salah satu hotel di kota Makassar,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, pada Rabu (24/11/2021) malam.
Saat diinterogasi awal oleh polisi, pelaku mengakui tengah melakukan perjalanan bisnis di kota Makassar. Namun saat anggota dari Polda Sultra datang, pelaku tak dapat mengelak.
Kasus tersebut diketahui berawal saat Polda Sulawesi Tenggara menerima laporan polisi dari korban pada tahun 2020. Korban diketahui mengenal korban setelah mempunyai hubungan bisnis yaitu investasi dalam bentuk emas.
“Berawal dari pelaku dan korban ini mempunyai hubungan bisnis, pelaku menjanjikan investasi emas lalu korban dengan giuran dari pelaku memberikan sejumlah uang tiga ratus juta kurang lebih dan dijanjikan keuntungan setiap bulannya,” kata Afhi.
Setelah memberikan setoran uang kepada pelaku, korban justru merasa rugi. Kerugian itu lantaran janji pelaku kepada korban tidak ditepati.
“Namun setelah korban memberikan uang pelaku tidak memberi keuntungan dari investasi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian,” tutur Afhi.
Sumber: detiknews