Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan. Penyelidikan dimulai sejak Maret 2021, penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp9 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank, diduga dikorupsi sejak 2018 hingga 2020. Saat ini, polisi sedang menyelidiki oknum diduga yang mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Pol Honesto R Dasinglolo melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan sudah memeriksa saksi untuk BAP klarifikasi terhadap beberapa orang saksi. Sudah ada tim khusus yang dibentuk untuk mencari tahu keterlibatan oknum Bank Sultra Cabang Konkep.
“Ada tiga orang yang sudah diperiksa,” ujar Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi Senin (5/4/2021).
Menurut informasi, dari hasil pemeriksaan, salah seorang yang diklarifikasi penyidik, diduga ikut terlibat menyelewengkan dana kas. Namun, Humas Polda Sultra belum mengonfirmasi.
“Saat ini penyidik sedang bekerja, soal kronologi dan bagaimana prosesnya, penyidik masih menuntaskan pemeriksaan BAP klarifikasi,” ujar Ferry Walintukan.
Diketahui, jika kasus terbukti adanya dugaan penyelewengan dana kas operasional Bank Sulawesi Tenggara Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, maka akan menjadi salah satu kasus fraud terbesar di Sultra. Terkait kasus ini, saat wartawan berusaha mengonfirmasi, Humas Bank Sultra menyatakan Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif sedang berada di luar daerah.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution menyatakan, sesuai ketentuan, seharusnya ada pejabat yang memiliki kewenangan atau diberikan kewenangan untuk menjalankan kegiatan di Kantor Kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
Hal ini bertujuan meminimalisasi potensi fraud atau kerugian lainnya. Namun, terkait teknis, pihaknya belum mengetahui atau mendapat laporan secara detail dari Bank Sultra.
“Informasi sementara, ada PLH untuk posisi kepala kas yang kosong di Bank Sultra Konkep,” ujarnya.
Dia menekankan, sebaik apa pun aturan atau SOP yang diberlakukan, kemudian terjadi fraud, kemungkinan besar ada kelalaian. Dia mengumpamakan kasus ini, ketika ada yang mencuri padahal seharusnya menjaga. Sehingga, pihaknya kerap menekankan, penempatan orang terhadap bagian strategis di perbankan, harus secara selektif.
“OJK menekankan agar adanya sertifikasi dan pemilihan pejabat perbankan melalui proses selektif, untuk meminimalisir potensi kejahatan,” jelasnya. Dia melanjutkan, pemilihan kepala pejabat di bank daerah, diputuskan di Bank Sultra pusat. “Kami berupaya mengawasi setiap masalah perbankan apalagi bersifat laporan. Setiap ada pelanggaran, setiap kasus harus diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.
Dia memaparkan, lembaga bank berdiri di atas kepercayaan masyarakat. Sehingga menurutnya, komitmen mesti dijaga dengan baik. Untuk mewujudkan hal ini, harus mengikuti aturan dan SOP.
Soal langkah yang ditempuh pihak OJK melihat kasus ini, sudah meminta kepada pihak Bank Sultra untuk memberikan laporan secara detail. Rinciannya, OJK meminta pihak bank menjelaskan soal modus dan memberikan solusi langkah-langkah penyelesaian.
“Termasuk yang dilakukan polisi, adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus secara hukum dengan menggunakan undang-undang perbankan atau KUHP,” ujarnya.
Dia memaparkan, Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, mengatur fungsi OJK soal pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan termasuk di dalamnya kegiatan perbankan.
Dalam melakukan ini, pengawasan OJK secara rutin minimal setahun sekali, jika diperlukan bisa lebih dari sekali. Fredly Naution menjamin, pemeriksaan Bank Sultra dilakukan rutin. Pihaknya pada 2020 dan pada 2021 juga melakukan pemeriksaan.
Dia melanjutkan, dalam hal pengawasan keseharian, OJK termasuk dalam pengawasan internal bank. Bank juga memiliki Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Direktur Kepatuhan dan Dewan Komisaris.
Pihaknya ikut mengawasi dan memastikan kepada perbankan, agar kegiatan operasional dilaksanakan hati-hati dan menjaga potensi kerugian. Misalnya, mengantisipasi kasus fraud atau orang lain yang ambil keuntugan dari bank secara tidak benar.
Dia melanjutkan, OJK Sultra yang berperan sebagai orotitas pengawasan, sudah menjalankan fungsinya. Dalam hal ini, OJK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam hal pengawasan.
Misalnya, jika ada kekurangan dalam SOP, pihak OJK meminta bank segera melengkapi. Kalau ada pihak yang diputuskan bertangungjawab atas kelalaian hingga menyebabkan kerugian, maka akan dicantumkan dalam track record OJK.
“Kami lakukan penelitian dan pembuktian. Kalau terbukti, salah satu sanksinya, oknum bisa disanksi 20 tahun tidak boleh terlibat dalam operasional perbankan,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6