Kendaraan Listrik Meningkatkan Demand Terhadap Nikel

EV atau electrical vehicle merupakan konsep kendaraan dengan menggunakan sumber energi listrik. EV memiliki keunggulan daripada kendaraan berbahan bakar minyak dikarenakan EV mengeluarkan emisi yang jauh lebih sedikit dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Kedepannya, pengembangan EV diharapkan dapat menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil dan membuat isu lingkungan berkurang dengan konsep energi yang berkelanjutan.

Pengembangan EV sebagai pengganti mobil berbahan bakar fosil diprakasai secara tidak langsung dengan adanya Paris Agreement pada tahun 2015. Paris Agreement 2015 merupakan perjanjian antar negara di seluruh dunia yang dimana salah satu bunyinya sepakat untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan investasi terhadap teknologi karbon rendah. Negara – negara seperti United Kingdom, Rusia, Jepang, China, Indonesia, dll menandatangani perjanjian ini. Dengan penandatanganan ini, pengembangan EV merupakan salah satu poin utama untuk menerapkan hasil dari perjanjian ini.

Penggunaan komponen baterai dalam EV akan meningkatkan kebutuhan akan nikel sebagai salah satu komponen baterai. Secara tidak langsung, pengembangan EV akan memainkan peran besar untuk peningkatan aktivitas produksi nikel. Berdasarkan data Wood Mackenzie, dengan meningkatnya kebutuhan nikel, China telah membangun empat fasilitas nikel baru yang akan diimplementasikan pada produksi EV ke depan.

Oleh karena itu dukungan terus diberikan oleh para perusahaan yang mengolah nikel di berbagai wilayah Indonesia. Dari Indonesia Timur sebagai contoh PT Gema Kreasi Perdana yang menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Di samping menambang, perusahaan-perusahaan ini juga turut memajukan ekonomi masyarakat lingkar tambang melalui program CSR mereka. 

Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dimana salah satu isinya adalah pengembangan mobil listrik di Indonesia. Menurut antaranews.com (Indonesia Konsisten Ratifikasi Perjanjian Paris), Indonesia memiliki target untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2029-2030. Dengan adanya peraturan tersebut dan pengembangan EV, kedepannya konsumsi nikel di negara Indonesia menjadi suatu hal yang amat penting.

Related posts

Leave a Comment