Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk membahas persoalan yang terjadi di Desa Sukarela Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Pada RDP itu, juga hadir Wakil Bupati Konkep, Muhammad Andi Lutfi Hasan, Kepala Bappeda Konkep Safiuddin Alibas, perwakilan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.
Satu persatu pihak memaparkan terkait legalitas dokumen dan perizinan yang dimiliki oleh PT GKP. Pemaparan pertama disampaikan oleh perwakilan Dinas ESDM Sultra yang menjelaskan bahwa PT GKP telah memiliki RKAB secara resmi sejak 17 Februari 2022.
Penyampaian selanjutnya oleh perwakilan Inspektur Tambang, juga menyebut tidak ada persoalan terkait masalah perizinan yang dimiliki oleh PT GKP.
“Untuk RKABnya mereka sudah memiliki secara resmi sejak 17 Februari 2022. Selain itu, terkait teknis untuk semua perizinannya mereka legal dan diizinkan untuk melakukan pertambangan,” kata Perwakilan Inspektur Tambang, Desi saat RDP di DPRD Sultra, Selasa (8/3/2022).
Desi menyebutkan, terkait izin PT GKP tidak ada permasalahan. Bahkan, mulai dari izin lingkungan, koridor dan lain-lainnya semua telah lengkap berdasarkan dari hasil pemeriksaan kami.
“Semua sudah ada, mulai dari izin Tersus, IPPKH dan seluruh yang berkaitan dengan teknis dan telah clear,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Suwandi Andi juga menyimpulkan hasil RDP dan memberikan catatan terkait investasi pertambangan yang dijalankan oleh PT GKP.
“Legalitas PT GKP tidak ada yang bermasalah dan lengkap. Bila dipersilahkan PT GKP beroperasi, dengan catatan tidak ada masyarakat yang tersakiti atau dirugikan,” ucapnya.