Aksi biadab dilakukan tiga pemuda dengan memperkosa siswi SD di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban meninggal dunia.
“Memang benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, Rabu (29/9/2021).
Korban berinisial AK meninggal dunia pada Sabtu (25/9) pekan kemarin. Polisi langsung melakukan pengejaran ke pelaku.
“Ketiganya sudah kita amankan di Polres Muna, RH dan AB kita amankan di Kecamatan Tongkuno, sementara IM ditangkap di Kendari,” jelasnya.
Hamka menuturkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Rumah Sakit Palagimata. Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban bercerita ke kerabat telah diperkosa tiga pemuda yang merupakan tetangganya.
“Korban ini meninggal. Sehubungan dengan adanya laporan yang masuk ini kami dari Satreskrim Polres Muna melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah dugaan persetubuhan ini yang mengakibatkan meninggalnya korban atau bagaimana,” ujar Hamka.
“Tentunya ini perlu kami lakukan penyelidikan kemudian koordinasikan dengan dokter yang menangani sejak awal hingga melakukan visum untuk mengetahui penyebab kematinnya,” kata dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku mengaku khilaf karena saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan sepi.